Karawang, channelkarawang - Pengelolaan Dana Desa di Desa Jatimulya Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang Jawa Barat, kembali menjadi sorotan tajam publik.
Oknum kepala desa diduga dalang dalam berbagai persoalan penggunaan anggaran Dana Desa yang tidak transparan dan berpotensi menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.
Dugaan tersebut mencuat setelah LSM KCBI Kabupaten Karawang melakukan investigasi di desa Jatimulya dan menemukan banyak kejanggalan serius dalam tata kelola keuangan desa.
Dana Desa yang sejatinya dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk mendorong pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan warga desa, justru diduga kuat disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu. Alih-alih menjadi instrumen pemerataan pembangunan, Dana Desa berpotensi berubah menjadi ladang bancakan yang merugikan kepentingan masyarakat desa.
Hasil investigasi LSM KCBI mengungkapkan adanya indikasi penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Sejumlah proyek fisik diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi, meski dilaporkan selesai. Selain itu, laporan pertanggungjawaban keuangan desa dinilai tidak transparan, sulit diakses, dan terkesan ditutup-tutupi dari masyarakat.
Ketua Tim Investigasi menjelaskan “Kami menemukan banyak kejanggalan, mulai dari proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis, pengadaan barang dan jasa yang diduga di-mark up, hingga kegiatan yang secara administrasi dilaporkan selesai, tetapi di lapangan tidak ada,” ungkapnya dengan nada tegas.
Lebih lanjut, LSM KCBI menilai bahwa akar persoalan terletak pada minimnya keterbukaan informasi publik di tingkat desa. Masyarakat desa kerap tidak mengetahui secara pasti besaran Dana Desa yang diterima setiap tahun khusus nya di tahun 2023-2024-hingga tahun 2025 maupun peruntukan anggarannya.
Papan informasi anggaran tidak dipasang, musyawarah desa hanya formalitas, dan laporan penggunaan Dana Desa sulit diakses oleh warga.
Situasi tersebut memicu kekecewaan dan kemarahan sebagian masyarakat. Sejumlah warga desa yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak merasakan dampak signifikan dari gelontoran Dana Desa yang nilainya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah setiap tahun.
“Setiap tahun anggaran besar, tetapi drainase tidak ada, dan program pemberdayaan hanya sebatas di atas kertas. Kami tidak tahu uangnya ke mana,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.
LSM KCBI juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari pihak-pihak terkait. Baik pengawasan internal oleh pemerintah daerah maupun pengawasan eksternal dinilai belum berjalan maksimal. Kondisi ini diduga membuka ruang lebar bagi oknum kepala desa untuk memainkan anggaran tanpa rasa takut akan sanksi hukum yang tegas.
Atas temuan tersebut, LSM KCBI mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam. Mereka juga meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang melakukan audit ulang menyeluruh dan independen terhadap desa Jatimulya kecamatan Pedes yang terindikasi bermasalah, guna memastikan ada atau tidaknya unsur penyimpangan dan kerugian negara.
Sementara itu, Ketua LSM KCBI Opie Wicaksana menilai persoalan Dana Desa di desa Jatimulya merupakan alarm keras bagi pemerintah daerah.
Selain itu Ia menegaskan bahwa Dana Desa adalah uang negara yang bersumber dari pajak rakyat dan harus dikelola secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawab kan.
“Jika dugaan ini benar, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi. Ini berpotensi masuk ke ranah pidana korupsi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang maupun kepala desa yang disebut dalam laporan investigasi LSM KCBI belum memberikan keterangan resmi.
Media ini masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab demi keberimbangan pemberitaan.
*Lili Efendi*
