KARAWANG - Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang secara resmi menetapkan 7 orang anggota BPD terpilih untuk masa keanggotaan 2026-2034
Penetapan tersebut tertuang dalam pengumuman "BPD Terpilih Desa Pasirtanjung Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang Periode 2026-2034" yang dirilis oleh Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Pasirtanjung.
Dari 7 anggota terpilih tersebut, terdiri dari 5 orang keterwakilan wilayah dan 2 orang keterwakilan perempuan.
Berikut daftar lengkap Anggota BPD Terpilih Desa Pasirtanjung Periode 2026-2034
Keterwakilan Wilayah
1. Wilayah I BAMBANG YUDI ARIZONA
2. Wilayah II H. DEDI KUSNADI
3. Wilayah III ROHYAN ROHMATIN
4. Wilayah IV IKA SUNDASARI
5. Wilayah IV ARTA NURKARIM
Keterwakilan Perempuan
1. SRI RAHAYU
2. SILVA TIARA
Berdasarkan dokumen penetapan, para anggota terpilih berasal dari berbagai dusun di Desa Pasirtanjung, diantaranya Dusun Krajan I, Krajan II, Rawadukuh, dan Pundong.
Keberadaan BPD memiliki peran penting sebagai lembaga yang menjalankan fungsi membahas dan menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dengan terbentuknya BPD yang baru ini, kami berharap dapat bersinergi dengan Pemerintah Desa untuk membangun Desa Pasirtanjung yang lebih maju, transparan, dan aspiratif," ujar salah satu perwakilan panitia.
Masyarakat Desa Pasirtanjung diharapkan dapat memberikan dukungan penuh kepada anggota BPD terpilih agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan amanah selama 8 tahun ke depan.
Hingga saat ini, jadwal pelantikan anggota BPD terpilih masih menunggu keputusan dari Pemerintah Kecamatan Lemahabang.
(Jajang s )
